Mukomukonews.com – Selamat Siang Komandan Izin Melaporkan Pada Hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB di Mapolres Mukomuko telah Jajaran Polres Mukomuko kembali menggelar Press Conference perkara kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Mapolres Mukomuko, Selada (12/7/2022).
Kegiatan diipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP WITDIARDI S.IK.MH didampingi oleh Wakapolres Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Muzni S,H. S.IK, dan Kasat Narkoba Iptu M AMIN WAYAN SH,
Kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu sabu ini berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Mukomuko dalam OPERASI ANTIK TKP di wilayah Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Kamis, 07 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 WIB lalu dengan Pelaku berinisial YD (27) beralamat di desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh.
Kronologis penangkapan berawal saat pelaku bertransaksi narkoba di depan gerbang MAN 01 Ipuh ,Desa Pulai Payung ,Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Dari pelaku ditemukan 1 paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening klip merah dibungkus kembali dengan sepotong kertas timah rokok kemudian dibungkus kembali dengan tisu lalu dimasukkan ke dalam botol bekas merek aqua. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang dilakukan.
Modus Operandi pelaku bertransaksi sabu melalui media sosial WhatsApp. Akibat peristiea ini pelalu melanggar pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 1 (satu)paket sedang narkotika golongan 1 jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening berklip merah
1 lembar tisu, sepotong kertas timah rokok, 1 buah HP merk OPPO Type A37, 1 unit kendaraan sepeda motor Merk MIO non TNKB
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Mukomuko, Wakapolres Mukomuko
Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Personil Sat Narkoba Polres Mukomuko, Personil Sie Humas Polres Mukomuko, personil Provos polres mukomuko dan Rekan Media Mukomuko. (asp).