Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat

0
36
Pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat terhada empat Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU Pasbar pada hari minggu, (21/09/2024) kemarin, kini secara resmi telah dapat mengikuti pencabutan nomor urut yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat, di tenda besar halaman kantor KPU Pasbar pada hari Senin, (22/09/2024).

Dengan demikian empat Paslon yang telah ditetapkan oleh KPU Pasbar tersebut selanjutnya, dapat mengikuti kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat.

Dalam Pilkada Pasbar tahun 2024 ini, terdapat empat pasangan calon yang siap bertarung memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat.

Selanjutnya, kegiatan ini adalah rangkaian berdasarkan syarat yang sesuai dengan regulasi atau undang-undang dalam mengikuti tahapan berikutnya, di mana pencabutan nomor urut Paslon Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Pasaman Barat melalui rapat pleno terbuka juga diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.

Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin, saat memimpin jalannya pleno terbuka pencabutan nomor urut bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat, untuk pemilihan serentak tahun 2024,yang dihadiri oleh Forkopimda dan disaksikan langsung Bawaslu kabupaten Pasaman serta tamu lainnya, termasuk masyarakat pendukung masing-masing Paslon.

“Alhamdulillah, pengundian penetapan Nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2024 berjalan dengan lancar dan meriah, tanpa kendala sesuatu apapun,” ujar Syahrin.

Jalannya pleno pengundian Nomor Urut terhadap ke empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2024 berlangsung damai, apalagi ke empat Paslon mendapatkan kesempatan yang sama untuk mencabut nomor urut yang telah dipersiapkan oleh KPU Pasaman Barat.

Berdasarkan pengundian pengambilan nomor urut akhirnya, Paslon H. Yulianto – H. M. Ihpan mendapat Nomor urut 1, Paslon H. Daliyus – Heri Miheldi mendapatkan nomor 2, dan Paslon H. Hamsuardi – Kusnadi, nomor 3, sedangkan Jailani- Syamsur Bahri mendapat nomor urut 4.

Selanjutnya, seusai pengundian dan pencabutan nomor urut, KPU Pasaman Barat melaksanakan deklarasi pemilu damai, bersama pasangan calon, dan Forkopimda serta Ketua Partai-partai pengusung termasuk instansi terkait lainnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasbar, Alfi Syahrin juga menegaskan, pencabutan nomor urut pasangan calon (paslon) adalah tahapan atau merupakan bagian dari rangkaian resmi agenda Pilkada 2024.

Alfi Syahrin menyampaikan, setiap pasangan calon yang hadir dalam acara hari ini, mereka adalah representasi dari harapan rakyat Kabupaten Pasbar untuk membangun dan membawa perubahan positif bagi masyarakat Pasbar.

“Nomor urut ini bukanlah penentu siapa yang menang atau kalah, apalagi jika dikaitkan dengan keberuntungan. Nomor urut hanyalah penanda bagi masyarakat Pasaman Barat untuk memilih, bukan jaminan keberhasilan,apa lagi kemenangan,” terang Alfi pada hari Senin, (23/09/2024) di Tenda besar halaman KPU Pasbar.

Lebih lanjut, Alfi menekankan bahwa inti dari pencabutan nomor urut adalah langkah awal dalam proses demokrasi yang bertujuan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman Barat.

“Kegiatan ini adalah titik awal terhadap dukungan kita kepada para pasangan calon yang berkomitmen untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat, tentu kita semua berharap Pilkada tahun 2024 ini berlangsung aman, damai, dan dapat menciptakan suasana kondusif, dengan suasana pemilu badunsanak,” harapnya.

Alfi menyatakan, Pilkada adalah pesta demokrasi yang seharusnya memperkuat tali silaturahmi, bukan malah merusaknya, untuk itu marilah kita jaga semangat persatuan di tengah perbedaan pilihan.

“Ini adalah pesta demokrasi, kita semua adalah saudara. Jika ada perbedaan, jangan biarkan hal itu memutuskan tali persaudaraan atau silaturahmi kita,” harap Ketua KPU Pasbar mengakhiri.

(Zoelnasti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here