Empat Paslon Telah Ditetapkan Oleh KPU Pasbar

0
31
Empat Paslon telah ditetapkan oleh KPU Pasbar hal tersebut berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Pasaman Barat nomor 989 tahun 2024 tentang, Penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasbar tahun 2024.

Penetapan empat Paslon yang sebelumnya telah mendaftar ke KPU tersebut, pada
hari minggu, (21/09/2024) telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Pasbar, Alfi Syahrin, melalui Ketua DIvisi Teknis Peyelenggaran Pemilu, KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah.

Menurut Syarif, pihaknya telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan empat pasangan calon sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat pada Pilkada tahun 2024.

“Hari ini (Minggu Red.) KPU Pasbar telah menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2024 melalui rapat pleno tertutup,” kata Syarif di Simpang Empat, Minggu (22/9/2024).

Syarif mengatakan, ke-empat Pasangan calon ditetapkan dalam keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 989 tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2024.

Sementara menurutnya, sesuai dengan tahapan pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Maka berdasarkan tahapan tersebut, pada hari ini Senin, (23/09/ 2024), Pukul : 13.00 Wib. sampai selesai, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024, untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.

“Pada saat pengundian nomor urut nanti diHaruskan empat pasangan calon yang telah ditetapkan untuk hadir melakukan pengundian nomor urut secara langsung,” ujar Ketua, Alfi Syahrin di ruangannya di Simpang Empat, pada media Mukomukonews.

Syarif menambahkan, selain itu pihaknya juga menghimbau kepada gabungan parpol pengusul bersama pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Paslon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat tanggal 24 September 2024, sehari sebelum kampanye dilaksanakan.

“Tahapan kampanye Pilkada tahun 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang,” terangnya.

Ketua DIvisi Teknis PeNyelenggaran Pemilu, KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah menerangkan, ke empat Paslon yang telah ditetapkan tersebut masing- masing ;

“Paslon Bupati dan Wabup, H. Hamsuardi dan H. Kusnadi, yang diusulkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golongan Karya (Golkar), Paslon Bupati dan Wabup, H. Daliyus K dan Heri Miheldi, yang diusulkan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Umat,Paslon Bupati dan Wabup, H. Yulianto dan H.M.Ihpan, yang diusulkan oleh Partai Demokrat (PD) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Paslon Bupati dan Wabup, Jailani dan Syamsul Bahri diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem),” terangnya mengakhiri.

(Zoelnasti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here