PT BSS sudah lakukan upaya terbaik sesuai regulasi, hal tersebut merupakan salah satu komitmen dari management perusahaan yang selalu memperhatikan lingkungan sekitarnya.
Pernyataan di atas terungkap, sebab akhir -akhir ini mencuat isu adanya dugaan kisruh tanah warga yang digunakan oleh PT BSS. saat memasang pipa aliran pembuangan limbah cair Pabrik ke Sungai Batang Alin, dengan semena-mena tanpa mengindah kan warga sekitarnya.
Memang benar pihak perusahaan telah melakukan pemasangan pipa aliran pembuangan limbah cair pabrik ke sungai, tapi informasi tersebut tidaklah sepenuhnya benar, seperti isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Sebab kita semua menyadari, air sebagai sumber kehidupan adalah merupakan kekayaan alam yang harus kita lestarikan dan kita jaga secara bersama,” ungkap
Marjohan selaku Humas PT BSS. saat dikonfirmasi oleh media ini pada hari Sabtu, 07/09/2024) di ruangannya.
Marjohan menambahkan, informasi adanya dugaan PT BSS. Pasbar memasang pipa aliran limbah cair ke Sungai Batang Alin tidak sesuai ketentuan, itu adalah tidak benar, sebab kita sudah lakukan sesuai regulasi yang ada dan sudah dimusyawarahkan.
“Kita selaku pihak perusahaan tentu memahami dan menyadari akan adanya Sanksi pidana bagi pelaku pembuangan limbah cair, di luar ketentuan peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, makanya kita tidak akan semena-mena melakukan pembuangan limbah cair di luar ketentuan yang ada, semua sudah kita pelajari dan pahami terlebih dahulu” ungkap Marjohan.
Namun, terkait dengan adanya beberapa lahan masyarakat yang terlalui oleh pipa tersebut, memang saat ini pihak perusahaan masih melakukan negosiasi dengan pemilik lahan.
Selama ini PT BSS dalam melakukan aktivitasnya, tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, apa lagi terkait tentang baku mutu sebelum dialirkan ke sungai.
“itu makanya, sejak awal berdirinya perusahaan dalam melakukan aktivitasnya, management perusahaan selalu memperhatikan kenyamanan dan lingkungan masyarakat sekitarnya, hal tersebut dilakukan, karena kita tetap berpegang pada regulasi yang ada, seperti SK menteri Kependudukan Lingkungan Hidup no. 02/MENKLH/1988 dan ketentuan kearifan lokal lainnya yang ada,” jelas Marjohan.
Dikatakannya, selama ini dalam aktivitasnya, perusahaan selalu dan akan selalu komitmen terhadap kenyamanan dan keamanan lingkungan, khususnya dalam menjalin kemitraan maupun hubungan baik terhadap masyarakat di sekitar perusahaan.
“tidak mungkin perusahaan akan berlaku semena-mena, secara efisien tentu kita akan tetap bertanggung jawab kepada lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan, kita selalu dengarkan suara masyarakat kalau ada yang merasa terdampak akibat kegiatan atau aktivitas perusahaan,” ungkapnya.
Keberadaan PT. BSS. di Simpang Tigo Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, sejak awal berdirinya selalu berkomunikasi dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat lingkungan sekitarnya.
“itu sebabnya dalam menyikapi isu yang berkembang akhir-akhir ini, kita tetap berkoordinasi dengan pemerintah dan non-pemerintah seperti, pemuka masyarakat, pemuda termasuk tokoh adat setempat,” jelasnya.
Marjohan menjelaskan, mengenai lahan milik masyarakat yang dilalui dan terpakai karena adanya pemasangan pipa aliran pembuangan limbah pabrik ke sungai, hal tersebut sudah pernah diinformasikan dan sudah ada dilakukan upaya negosiasi.
“selama ini kita sudah mengupayakan negosiasi terkait pelepasan lahan masyarakat yang di lalui pipa pembuangan limbah cair tersebut, dan sejauh ini upaya tersebut meskipun masih ada yang terkendala, namun kita terus bersosialisasi, dan memberikan informasi bahkan tetap mendengarkan suara masyarakat demi mencapai kesepakatan yang terbaik,” jelas Marjohan mengakhiri.
(Zoelnasti)