Politisi Partai Gerindra Busra ditunjuk menjadi pimpinan Pansus Tatib (Panitia Khusus Tata Tertib) DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi periode 2024-2029.
Busra, menyebutkan DPRD Kabupaten Mukomuko, dipimpin Ketua Sementara, Karto, di sidang paripurna telah menyepakati pembentukan alat kelengkapan dewan yang bersifat tidak tetap, Pansus Tatib dan Kode Etik.
“Sidang Paripurna DPRD Mukomuko hari Jumat (23/08/24), menyepakati pembentukan pansus tatib, kode etik, dan fraksi, Alhamdulillah saya dipercaya menjadi Ketua Pansus Tatib, Wakilnya Frenky Janas dari PPP dan Sekretaris Hendra dari Golkar,” kata Busra, melalui pesan suara di Aplikasi WhatsApp, Selasa 27/08/24.
Baca Juga: DPRD Mukomuko Sepakat Bentuk 5 Fraksi
Ketua Pansus Tatib dan Politisi dari Partai Gerindra, Busra, menjelaskan Pansus Tata Tertib menjadi pedoman kerja DPRD Kabupaten Mukomuko untuk masa bakti lima tahun ke depan.
“Tatib menjadi Kitab Suci Dewan selama masa jabatan, jadi semua pekerjaan DPRD diatur dan berpedoman pada Tata Tertib, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” jelas Busra, yang saat ini, periode ketiga dipercaya masyarakat menjadi anggota dewan.
Ditambahkan Busra, tatib mengatur pembentukan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, seperti Komisi-komisi, Badan Anggaran, Bamus yang mengatur jadwal-jadwal kegiatan dewan.
Baca Juga: Busra: Masyarakat Titipkan Harapan Pada Kita di DPRD
“Alat Kelengkapan Dewan yang bersifat tetap ini dibentuk setelah ditetapkannya Pimpinan DPRD yang definitif, berdasarkan perintah dari tatib yang telah ditetapkan pansus,” ungkap Busra.
Dikatakan Busra, Pansus segera menyelesaikan Tata Tertib (Tatib), agar dapat melangkah ke pembentukan alat kerja DPRD lainnya.
“Kami targetkan tatib ini selesai sebelum pimpinan dewan definitif (DPRD Mukomuko) dilantik, agar dapat membentuk alat kelengkapan kerja dewan yang bersifat tetap tadi,” pungkas Ketua Pansus, Busra. (KR)
Baca Juga: Perda RPJPD Jadi Pedoman Pembangunan Selama 20 tahun