Pemekaran Kejorongan Giri Maju Menjadi 3 Kejorongan.

0
615
Pemekaran Kejorongan Giri Maju Menjadi 3 Kejorongan, hal ini sesuai dengan cita-cita Kabupaten Pasaman Barat sebagai kabupaten hasil pemekaran yang berada di Provinsi Sumatera Barat.

Kabupaten Pasaman Barat yang beribu kota di Simpang Ampek, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Pasaman Barat, sebelumnya hanya memiliki 19 Nagari, kini Kabupaten Pasbar telah berhasil memekarkan nagarinya menjadi 90 nagari.

Berdasarkan perkembangan tersebut tentu pelayanan pemerintah, baik dari pemerintah kabupaten, maupun pemerintahan nagari, akan lebih meningkat lagi.

Berangkat dari hal tersebutlah, Nagari Giri Maju Kecamatan Luhak Nan Dua, hasil pemekaran dari Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Dua, melaksanakan penataan pemekaran kejorongan.

Pemekaran Kejorongan di Nagari Giri Maju Kecamatan Luhak Nan Dua yang sebelumnya hanya ada satu Kejorongan kini melalu Musyawarah Nagari akan di mekarkan menjadi 3 Kejorongan.

Pemekaran ini sudah merupakan kebutuhan dalam peningkatan pelayanan bagi masyarakatnya, makanya beberapa tokoh masyarakat bersama Kepala Dusun (RT) memprakarsai penataan ini.

Persiapan pemekaran yang menjalani proses panjang ini, selain berawal dari kebutuhan akan pelayanan dan peningkatan kemajuan masyarakatnya, juga dilahirkan berdasarkan beberapa kali dilaksanakannya musyawarah sebelum diraih kesepakatan masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat Giri Maju.

Musyawarah maraton yang dilakukan sejak bulan September tahun 2023 dan berlanjut hingga tanggal 9 Nopember 2023 sampai pada tanggal 13 – 18 Nopember 2023, di mana akhirnya pada tanggal 20 dan 22 Nopember 2023, beberapa tokoh masyarakat sebagai prakarsa, sepakat dan menyimpulkan bahwa Nagari Giri Maju yang memiliki satu Kejorongan dan memiliki 10 Dusun (RT) ini sudah layak untuk dimekarkan.

Di mana sebelumnya, Nagari Giri Maju hanya satu kejorongan yaitu Kejorongan Giri Maju, akhirnya sepuluh kepala Dusun bersama tokoh – tokoh masyarakat lainnya, menyampaikan permohonan dan usulan kepada Pj. Wali Nagari, agar segera melakukan penataan Kejorongan dan hal ini sesuai juga dengan Perbup Pasbar Nomor 47, tentang Penataan Wilayah Kejorongan.

Hal tersebut diajukan atas prakarsa masyarakat, selain memperhatikan perkembangan penduduk Giri Maju, juga sebagai upaya dalam mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Nagari guna menyongsong pembangunan dan kesejahteraan.

Tak terlepas juga, semua itu berdasarkan pertimbangan jumlah KK dan luas wilayah serta perkembangan pelayanan Nagari Giri Maju ke depannya.

Berangkat dari prakarsa dan usulan permohonan tersebut, akhirnya Pj. Wali Nagari Giri Maju menyambut baik dan dilanjutkan dengan membentuk Tim persiapan untuk melakukan penataan dan pemekaran Kejorongan.

Berdasarkan hasil kerja tim penataan yang mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk proposal dan dokumen -dokumen perlengkapan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan dan Perbup Pasbar Nomor 47, termasuk juga mengenai tapal batas.

Selanjutnya, tim penataan sepakat mengusulkan pemekaran Kejorongan Giri Maju yang awalnya hanya satu Kejorongan menjadi tiga Kejorongan kepada Wali Nagari Giri Maju.

Adapun ke tiga Kejorongan yang diusulkan tersebut adalah ;

1. Kejorongan Giri Maju (Nagari Induk) yang terdiri dari Rt. 04, Rt.05 dan Rt.10, berbatasan :
sebelah Barat dengan Nagari Sariak,
sebelah Timur dengan Gunung Pasaman
sebelah Utara dengan Kejorongan Giri Maju Utara serta sebelah Selatan dengan Kejorongan Giri Maju Selatan.

2. Kejorongan Giri Maju Selatan yang terdiri dari Rt.06, Rt.07, Rt.08 dan Rt 09, berbatasan :
sebelah Barat dengan Nagari Mudiak Labuah dan Nagari Sarik,
sebelah Timur dengan Gunung Pasaman,
sebelah Utara dengan Kejorongan Giri Maju,
sebelah Selatan dengan Nagari Sigunanti.

3. Kejorongan Giri Maju Utara yang terdiri dari Rt. 01, Rt.02 dan Rt. 03, berbatasan :
sebelah Barat dengan Nagari Pujarahayu,
sebelah Timur dengan Gunung Pasaman,
sebelah Utara dengan Kejorongan Bukit Nilam Kecamatan Pasaman,
sebelah Selatan dengan Kejorongan Giri Maju.

Sesuai proposal usulan dari masyarakat yang dilengkapi dengan dokumen Pemekaran wilayah kejorongan Nagari Giri Maju Kecamatan Luhak Nan Dua tersebut, Pj. wali nagari Giri Maju pada bulan Januari tahun 2024 mengajukan draf Rancangan Peraturan Nagari (Perna) tentang penataan wilayah Kejorongan Nagari Giri Maju kepada Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari Giri Maju.

Akhirnya setelah Bamus dan Nagari beberapa kali melakukan pra Musyawarah Nagari (praMusnah) untuk melakukan penyempurnaan dokumen Peraturan Nagari tersebut, selanjutnya Pj. Wali Nagari menyatakan kesiapannya melalui Surat Pernyataan untuk siap dan sanggup menganggarkan penghasilan tetap tahun berjalan, bagi penambahan Kepala Jorong sebagai perangkat Nagari yang bertugas membantu tugas Wali Nagari dalam hal kewilayahan, hal ini sebagai salah satu tahap pemenuhan persyaratan.

Selanjutnya, berdasarkan pengajuan draf penataan kewilayahan yang telah disempurnakan tersebut, Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari Giri Maju bertempat di Kantor Bamus Nagari Giri Maju menyelenggarakan Musyawarah Nagari pada Hari Senin, (24//06/2024).

Musyawarah Nagari Penetapan Wilayah Kejorongan Nagari Giri Maju yang dihadiri oleh, Wali Nagari beserta perangkat Nagari, Ketua RT. 01 sampai RT 10, Karang Taruna, Kader PKK, Kader Posyandu, KPM, Dai Nagari dan Tokoh Masyarakat serta Tim Penataan termasuk undangan lainnya tersebut berlangsung lancar sukses dan aman.

Pj. Wali Nagari Giri Maju, Ratna Sari dalam sambutannya berharap hasil Musnag penataan pemekaran ini hendaknya ke depan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada masyarakat Nagari Giri Maju.

“Keberhasilan kita hari ini dalam menetapkan Rancangan Peraturan Nagari (Ranperna) yang akan menjadi Peraturan Nagari (Perna), adalah upaya dan kerja keras kita semua, khususnya dalam mendukung tim penataan yang telah secara maraton mempersiapkan semuanya, untuk itu saya sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mesukseskan kerja ini, dan ini adalah berkat perjuangan bersama,” Ucap Ratna.

Ratna juga berharap, nanti setelah diajukan ke Bupati melalui Camat, dan selanjutnya dilakukan peresmian hasil pemekaran ini, ia menekankan kepada seluruh perangkat khususnya Plt Jorong yang ditugaskan nanti, mampu meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebelumnya kita masih satu jorong, mudah-mudahan pengajuan pemekaran menjadi tiga kejorongan ini, dapat secepatnya diverifikasi oleh Bapak camat, selanjutnya Bapak Camat memberikan rekomendasi kepada Bapak Bupati untuk diterbitkan kode register wilayah Kejorongan, barulah kita bersama Bamus dapat menetapkan dan mengundangkan Perna tentang pembentukan wilayah Kejorongan baru,” Papar Ratna.

Sementara, Ketua Bamus Nagari Giri Maju, Usnil Amri dalam sambutan dan sekaligus pembukaan Musnag tersebut menyampaikan, dengan telah dilaksanakannya beberapa kali rangkaian musyawarah atas prakarsa masyarakat hingga sampai pada tahap Musyawarah Nagari hari ini, berharap, semoga pemerintahan nagari bersama Bamus dapat bergerak lebih maju di segala bidang.

Menurut Usnil Amri, kebersamaan memajukan Nagari dalam pemerataan pembangunan tentu titik kemajuan itu akan berawal di Kejorongan, untuk itu ia berharap ke depan Kepala Jorong sebagai Perangkat Nagari yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Wali Nagari dalam Wilayah Kejorongan, mampu mengembangkan dan berinovasi untuk bekerja sama dengan semua pihak terutama dalam meningkatkan dan melakukan penerobosan, dalam menambah pendapatan asli nagari.

” dengan adanya pemekaran kejorongan ini, ke depan jelas sudah Pemerintah Nagari, dalam hal ini Wali Nagari, bersama perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara nagari, bersama-sama Bamus sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dapat lebih bersinergi dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sekitar dan menjadikan Nagari Giri Maju lebih maju ke depannya,” ujar Usnil Amri.

Akhirnya, Wali Nagari bersama Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari Giri Maju, menuangkan kesepakatan bersama untuk pembentukan wilayah Kejorongan baru yang dituangkan dalam Berita Acara.

(Zoelnasti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini