4.5 Ha Lahan Dikuasai, Tanaman Dirusak, Pemilik Lapor Polisi

0
164
 4.5 Ha Lahan dikuasai, tanaman dirusak, akhirnya Darwin Tarigan (63), mewakili ahli waris (Alm Mistar Gurusinga warga Desa Durin Simbelang), Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan bernama Dana Ginting dkk. ke Polrestabes Medan pada Senin (13/5/2024) bukan lalu.

Darwin Tarigan mengatakan, peristiwa dugaan pengrusakan tersebut berawal pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu pelapor melihat gubuk yang terbuat dari bambu beratap rumbia sudah dibakar.

Menurutnya, Dana Ginting dkk yang berjumlah ebam (6) orang diduga melakukan pengrusakan tanaman serta menguasai lahan milik ahli waris seluas 45.000 M² atau 4,5 hektar di kawasan Dusun Namo Mirah, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Setelah itu, pelapor sempat mengadukan peristiwa itu ke Polsek Kutalimbaru. Lalu kemudian pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.00 WIB pelapor bersama polisi mendatangi lokasi kejadian melakukan pengecekan TKP.

“Saat kami bersama polisi tiba di lokasi terlihat tanaman di atas lahan seluas 4,5 hektar yang ditanami Ada pohon sawit, pohon pisang, pepaya dan jeruk sudah ditebangi, semua rata dengan tanah,” kata Darwin Tarigan kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).

Darwin menyebutkan, pihaknya sangat dirugikan dengan pengrusakan itu dan mengalami kerugian sekitar Rp 6 miliar. Oleh karena itu ia berharap agar Polrestabes Medan benar-benar serius mengusut peristiwa tindak pidana tersebut serta menangkap para pelakunya.

“Kami memohon kepada Kapolrestabes Medan agar segera memproses laporan kami dan menangkap para pelaku. Apa maksud dan tujuan pengrusakan tanaman diatas lahan itu, harus diusut sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Darwin Tarigan tegas.

Lanjut Darwin, sejak peristiwa pengrusakan itu terjadi, korban merasakan ketakutan dan trauma jika hendak pergi ke ladang. Rasa takut itu muncul lantaran terduga pelaku bisa saja melakukan penyerangan jauh lebih berbahaya yang dapat mengancam jiwa korban jika pergi ke ladang atau ke lahannya.
Bahkan, korban juga tak pernah lagi melihat lahan mereka.

“Tidak pernah lagi kami melihat lahan atau tanaman itu karena takut dan trauma yang mendalam,” ujarnya.

Dikatakannya, lahan seluas 4,5 hektar merupakan milik ahli waris Alm Mistar Gurusinga yang dibeli dari Alm Naman Sagala dengan bukti surat pernyataan hak atas tanah dengan cara ganti rugi pada tahun 2008 silam. Surat ini dikeluarkan dan diketahui oleh Kepala Desa Suka Dame saat itu.

Namun, imbuh Darwin, saat ini lahan seluas 4,5 hektar tersebut malah dikuasai pihak lain yang tidak dikenal ahli waris Alm Mistar Gurusinga. Sebab, lahan itu tidak pernah dijual kepada siapapun.

Disebutkan, dulu lahan ini dibeli dari Alm Naman Sagala oleh Alm Mistar Gurusinga. Setelah dibeli, beberapa tahun kemudian Mistar meminjam uang dari Paten Sinuhaji dan sebagai jaminan Mistar menyerahkan surat tanah (asli) kepada Paten, dan hanya surat foto copy yang disimpan Mistar sebagai bukti pemilik sah dan saat ini dipegang ahli waris selaku pemilik sah lahan tersebut.

Lebih lanjut, selang beberapa tahun ada yang membeli tanah itu menggunakan surat yang lain diduga telah dirubah tanpa sepengetahuan pemilik sah yaitu Alm Mistar Gurusinga, dengan atas nama surat Paten Sinuhaji.

“Dirombaknya surat tanah yang dititipkan Mistar Gurusinga dengan atas nama Paten Sinuhaji yang diketahui Kepala Desa saat itu. Surat ini diduga dirubah oleh Naman Sagala dan Paten Sinuhaji serta menghilangkan nama Mistar,” kata Darwin.

Setelah itu, tanah ini dijual Paten Sinuhaji kepada Ponten Sinulingga. Olehnya, saat ini lahan tersebut dikuasai Ponten hingga terjadi pengrusakan tanaman yang berujung ke Polrestabes Medan.

Diketahui bahwa Ponten Sinulingga (yang membeli tanah dari Paten Sinuhaji) tidak ada hubungan keluarga dengan Mistar dan tidak dikenalnya, tetapi tiba-tiba tanahnya telah dikuasai pihak lain (Ponten).

Ditegaskannya, bahwa tanah tersebut adalah milik Mistar Gurusinga (ahli waris) dan pengadilan pun telah memutuskan secara inkrah yang sudah benar serta memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepada Desa Suka Dame, Ponten Manik saat ditemui, Senin (3/6/2024) di kantornya mengaku telah mengetahui masalah tersebut. Bahkan dia mengaku bingung bagaimana caranya untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Saya bingung karena yang saya tahu tanah itu dijual Naman Sagala kepada Paten Sinuhaji dan tidak dijual ke Mistar Gurusinga,” ungkap Ponten.

Alhasil, surat bukti jual beli tanah kepada Mistar Gurusinga ditunjukkan kepada Ponten Manik. Dia juga berjanji akan mengecek kembali dokumen atas lahan yang dirusak tadi.

Selain itu, Ponten Manik juga mengaku kenal dengan Dana Ginting dkk yang telah merusak tanaman di lahan milik ahli waris Mistar Gurusinga. Ia pun tahu bahwa kasus pengrusakan telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/V/2024/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Saat berita ini dinaikkan, pihak media telah berusaha mengkonfirmasi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba melalui selulernya, namun pihak terkait belum bisa dihubungi hingga belum dapat memberi jawaban yang pasti.

(Zoelnasti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here