Pemberitaan di beberapa media massa dan medsos, yang menyebutkan perusahaan perkebunan sawit PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate (ABE) di Kecamatan Pondok Suguh Mukomuko Bengkulu, merebut hasil panen, security menganiaya dan yang berujung terjadi konflik agraria dengan masyarakat dibantah keras oleh manajemen PT. DDP.
Pihak Manajemen PT. Daria Dharma Pratama melalui Humasnya Simon membantah semua kejadian yang diberitakan oleh media massa maupun di yang dimuat di medsos, apalagi sampai terjadi konflik agraria.
“Terkait kejadian kemarin, di pemberitaan media massa dan medso yang menyebutkan perusahaan merebut hasil panen masyarakat di lahan garapannya, security kami disebut menganiaya, kemudian telah menjadi konflik agraria, semua itu tidaklah benar, karena lahan tersebut punya atau dikuasai perusahaan”, bantah Humas PT. DDP Simon.
Menurut Simon, lahan di ABE (Air Berau Estate) yang dalam penguasaan PT. DDP, pohon sawit di Air Berau State ditanam, dirawat dan di panen dan dikelola perusahaan, jadi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menamakan KSM murni tindakan kriminal pencurian, bahkan dapat dikatakan penjarahan.
“Jadi atas dasarnya apa, haknya apa, kelompok tersebut menyatakan, bahwa yang mereka panen itu di lahan garapan mereka”, kata Simon.
“Lahan itu sepenuh dikuasai oleh PT. DDP, jadi bukan konflik agraria ini murni tindakan kriminal, pencurian dan mengarah ke perbuatan penjarahan, karena mereka juga mengambil hasil panen dari karyawan perusahaan, yang dikumpulkan di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil”, beber Simon.
Selanjutnya Humas PT. DDP, Simon membantah pemberitaan di media yang mengatakan pihak keamanan perusahaan atau security yang melakukan penganiayaan kepada masyarakat atau anggota kelompok KMS.
“Security PT. DDP melakukan pengejaran terhadap kelompok masyarakat yang mengambil hasil panen yang dikumpulkan oleh karyawan PT. DDP di TPH, saat kejar-kejaran itu, jatuh dari motor dan akhirnya korban dirawat ke puskesmas, jika ada pemberitaan yang mengatakan security PT.DDP melakukan penganiayaan, saya tegaskan itu tidak benar”, ungkap Simon.
“Menurut keterangan di media massa, penganiayaan ini sudah mereka laporkan ke pihak berwajib, kasus ini sepenuh kami serahkan kepada pihak kepolisian”, ucap Simon.
Simon juga mempertanyakan Polsek Pondok Suguh tidak menahan barang bukti berupa buah sawit dan kendaraan yang digunakan mengangkut hasil yang telah dipanen yang digunakan kelompok masyarakat KMS dari lahan PT. DDP ABE.
“Buah dan kendaraan yang sudah diamankan di Polsek Pondok Suguh, di lepas, kami sangat menyayangkan hal ini terjadi”, kata Simon.
Kembali Simon mengatakan, dalam kasus pencurian buah sawit oleh kelompok KMS tetap berproses, dan berupaya melakukan upaya-upaya hukum dengan melaporkan kasus pencurian ke Polres Mukomuko.
“Terkait kasus pencurian buah sawit PT. DDP ABE oleh kelompok masyarakat KMS, kami akan melaporkan kepada pihak berwajib”, pungkas Simon kepada awak media suaraindonesia1.id, di ruang kerjanya di Kantor Region Ipuh, Jumat pagi, 17/05/24.
Di tempat terpisah Plh Kapolsek Pondok Suguh Ipda. M. Sofyan. S.I.Kom., ketika ditanya awak media di kantornya, Jumat 17/05/24, barang bukti pencurian berupa buah sawit dan kendaraan yang tidak ditahan.
“Bukan kita yang melepas barang bukti, kemarin itu situasinya tidak memungkinkan dibawa ke polres, karena di jalanan dan seputaran Mapolsek masyarakat sudah ramai berdatangan, dan dikhawatirkan terjadi kerusuhan, dan waktu barang bukti dibawa keluar itu, kami sedang berada di ruangan bersama dengan pihak perusahaan”, kata Ipda. M. Sofyan.
Plh Kapolsek Ipda M. Sofyan juga menjelaskan kasus ini agar dilaporkan secara resmi kepada Polsek Pondok Suguh atau ke Polres Mukomuko, supaya dapat dilakukan penanganan secara hukum.
“Silahkan pihak perusahaan laporan dugaan pencurian buah sawit ini ke Polsek atau Polres, jika kami sudah mendapatkan laporan, kami akan lakukan proses hukum, termasuk dari pihak KMS jika ada dugaan tindakan penganiayaan, silahkan laporkan”, pungkas Ipda M.Sofyan kepada media.