Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melaksanakan program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Kamis 16/05/24.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Marjohan, mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan yang dijalankan pemerintah daerah dengan sasaran nelayan, pegawai Non ASN, pengurus masjid dan RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga), serta pekerja penerima DBH Sawit.
“Dengan program ini, pemerintah daerah memberikan perlindungan agar mereka nyaman ketika bekerja dan untuk kesejahteraan di hari tua ” kata Kadis Marjohan.
Marjohan menjelaskan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pemerintah memberikan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan kematian dan kecelakaan kerja.
“Tujuannya memberikan jaminan, apabila terjadi kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan manfaat perlindungan penanganan dari resiko kecelakaan tersebut, dan jika sampai meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan”, pungkas Marjohan..
Berdasarkan data dari Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, nelayan yang mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.579 orang, pegawai kontrak yang menerima honor bulanan dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) atau Non ASN 2.832 orang, pengurus masjid dan ketua RT/RW sejumlah 618 orang, serta pekerja penerima DBH Sawit 1.800 orang.(ADV/KR)