Musyawarah Nagari Khusus Penetapan Penerima BLT DD Tahun 2024

0
133
Musyawarah nagari khusus penetapan penerima BLT Dana Desa tahun 2024 telah dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) Nagari Giri Maju Kecamatan Luhak Nan Dua Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (15/5/2024) di Kantor Bamus Nagari Giri Maju.

Musna khusus tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023, tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024, terutama dalam hal percepatan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Demikian disampaikan oleh Ketua Bamus Nagari Giri Maju, Usnil Amri saat membuka musyawarah khusus Nagari tersebut.

Dalam Musna khusus ini , Badan Permusyawaratan Nagari selaku Pimpinan Rapat dan Pemerintah Nagari, selaku narasumber menjelaskan beberapa point penting, yakni antara lain penyampaian terhadap materi yang telah dilakukan, hingga sampai pada tahapan akhir dilaksanakannya Pembahasan terhadap materi hari ini.

Menurut Usnil Amri yang didampingi oleh sekretaris Bamus Nagari Giri Maju, Saurab menyampaikan, musyawarah ini merupakan salah satu rangkaian dalam rangka pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Nagari Giri Maju Kecamatan Luhak Nan Dua, Kabupaten Pasaman Barat.

Ditambahkannya, terselenggaranya Musyawarah Nagari (Musna) Khusus Insidentil pembahasan kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024 ini, selain dihadiri oleh wakil utusan dari masyarakat Giri Maju yakni kepala RT 01 sampai RT 10 serta unsur Tokoh masyarakat, Pj. Wali Nagari dan perangkatnya.

Juga terlihat hadir Camat Kecamatan Luhak Nan Dua, Sutrisno, Bhabinkamtibmas, Wahyu dan Babinsa, Priyanto, serta pendamping desa, Jamirus, pendamping lokal desa, Fadli S. Kader BKB, Posyandu, Bidan desa, LPMN termasuk Da’i Nagari, Karang Taruna.

Sementara Pj. Wali Nagari Guru Maju, Ratna Sari dalam sambutanya menjelaskan, dasar hukum penentuan BLT DD yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam kriteria umum penentuan KPM BLT DD Tahun 2024 telah dilakukan melalui tahapan dan previkasi yang tetap memperhatikan beberapa ketentuan sesuai PMK.

 

Ratna juga menyampaikan, Penyampaian Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Nagari Giri Maju Tahun 2024 ini sudah melalui tahapan, maka hari ini setelah beberapa materi proses tersebut dilakukan, akhirnya seluruh peserta menyepakati menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah khusus Nagari ditetapkan.

Camat Luhak Nan Dua, Sutrisno dalam sambutannya selain menyampaikan
apresiasinya terhadap Pemerintah Nagari Giri Maju yang telah menyelenggarakan APB Nagari dengan baik, terbukti pada hari ini, Rabu, 15 Mei 2924 pukul 11.15 Wib telah mampu menetapkan KPM BLT DD.

Sutrisno menegaskan, semua Keputusan Musyawarah Nagari yang telah disepakati dan ditetapkan secara musyawarah dan mufakat ini, dan telah tertuang di dalam Berita Acara Kesepakatan, dapat hendaknya dilaksanakan sebaik-baiknya.

“Semoga semua Keputusan Musyawarah Nagari yang sebelumnya telah melalui beberapa tahapan dan previkasi, akhirnya hari ini telah diambil secara musyawarah mufakat dan dituangkan di dalam Berita Acara Kesepakatan, yakni sebanyak 47 KPM BLT DD dapat diterima,” ujar Sutrisno.

Terlihat, ketua Bamus Nagari saat menyerahkan Berita acara kepada Pj. Wali Nagari yang disaksikan oleh camat.

Setelah melalui beberapa arahan dan sambutan, akhirnya keputusan musyawarah penetapan KPM BLT DD disampaikan oleh ketua Badan Permusyawaratan Nagari Giri Maju, Usnil Amri.

Hari ini kita bersyukur, melalui Musna Khusus Daftar Penerima BLT Dana Desa rahun 2024 dapat diterima untuk ditetapkan.
“Alhamdulillah, semua proses telah kita lalui dan sudah kita semalam laksanakan, maka hari ini Rabu 15 Mei tahun 2024,sebanyak 47 KPM BLT DD saya tetapkan” Ucap Usnil Amri.

Selanjutnya diakhir acara Musna khusus tersebut Sekretaris Nagari Giri Maju, Indra Budi Lubis membacakan keputusan hasil musyawarah penetapan daftar KPM BLT DD Tahun 2024.

(Zoelnasti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here