Ada Layanan Rehabilitasi Sosial Untuk Kesehatan

0
187
PITRIYANI ILYAS
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Pitriyani Ilyas mengungkapkan di Kementerian Sosial Republik Indonesia ada layanan rehabilitasi sosial atau pendampingan untuk kesehatan masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), untuk berobat ke luar daerah.

“Ada layanan rujukan atau rehabilitasi sosial bagi masyarakat kita tidak mampu butuh pengobatan extra”, ungkap Kadis Sosial Pitriyani Ilyas kepada media di ruang kerjanya, Rabu 10/01/24.

Kadis Pitriyani Ilyas mengatakan masyarakat (pasien) tidak mampu terdaftar di DTKS yang dirujuk ke luar daerah, bisa mengajukan permohonan layanan rujukan atau rehabilitasi sosial dari kemensos.

“Jika berobat ke luar daerah, seperti dirujuk Bengkulu atau Padang, butuh tempat tinggal,  makan, bolak-balik ke rumah sakit, nanti dibiayai melalui layanan rehabilitasi sosial”, katanya

“Untuk biaya berobat sudah ada BPJS Kesehatan, yang mahal itu biaya selama mendampingi pasien, nah ini bisa diakomodir melalui kementerian sosial”, ucap Pitriyani Ilyas.

Lanjut Pitriyani Ilyas masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi sosial dapat mengajukan permohonan ke Kementerian Sosial melalui Dinas Kesehatan.

“Silahkan bersurat kepada kami dengan pengantar dari pemerintahan desa, nanti di usulkan kementerian sosial untuk mendapat layanan rehabilitasi sosial ini”, ujarnya.

Pitriayani Ilyas menambahkan masyarakat (pasien) layanan rehabilitasi sosial diberikan selama menjalani pengobatan, dan  didampingi oleh tem pendamping kesehatan.

“Pasien ditanggung atau mendapatkan layanan rehabilitasi sosial selama pengobatan dan  didampingi tim pendamping” tambahnya.

Ia juga menyampaikan di layanan rehabilitasi sosial ada tim pendamping, yang menentukan pasien sudah bisa pulang atau kembali dirujuk ke rumah sakit lain

Terakhir, Kadis Kesehatan Pitriyani Ilyas menyampaikan layanan rehabilitasi sosial tidak untuk masyarakat yang berstatus pegawai pemerintahan.

“Layanan ini hanya untuk masyarakat tidak mampu yang terdaftar di DTKS dan berlaku untuk aparatur pemerintah”, pungkasnya. (Q-74)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here